"Saya menyesal sebagai pelaku usaha karena tak tahu prosedur ini salah," sesal Ines di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2009).
Ines menjalani pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk tiga Balai Latihan Kerja di Makassar, Ternate dan Samarinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tempat Pak Bachrun disuruh tanda tangan kontrak sebesar Rp 9,9 miliar," jelasnya.
Ines mengaku menyesal telah ikut dalam proyek yang diprediksi telah menyebakan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar. Terlebih lagi, inilah proyek pertama dirinya di lingkungan pemerintah.
"Saya menyesal, sedikit pun nggak ada niat untuk buat kerugian negara," keluhnya.
Ines dinilai telah melawan hukum dengan melanggar Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan dalam proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk tiga Balai Latihan Kerja senilai Rp 9,48 miliar.
Ines dianggap telah melanggar pasalย 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini