"Kita akan koordinasi dengan polisi Malaysia di Johor, Agus ditahan di mana dan posisinya sekarang di mana," kata Direktur Perlindungan WNI Teguh Wardoyo saat dihubungi melalui telepon, Kamis (20/4/2009).
Menurut dia, kabar mengenai penangkapan Agus pun masih dicek kebenarannya. Bila pun memang benar ada, perlindungan akan segera diberikan.
"Yang jelas pemerintah akan melindungi, tapi itu tidak menghapus tindak pidananya. Saat ini kita akan berkoordinasi dengan polisi setempat dan Kedubes di Malaysia," jelasnya.
Agus ditangkap dengan berdasarkan Akta Keamanan Dalam Negeri (Internal security Act/ISA) Malaysia. Pemuda asal Medan, Sumatera Utara, itu ditangkap atas tuduhan terlibat dalam gerakan JI.
Agus sudah ditangkap polisi Malaysia sejak 5 Maret 2009 lalu. Namun pihak keluarga Agus baru mendapatkan informasi penangkapan dan penahanannya beberapa hari lalu.
(ndr/iy)











































