penyalahgunaan APBD Aceh Tenggara Armen Desky ditahan. Mantan Bupati Aceh Tenggara tersebut dijebloskan ke rutan Cipinang.
"Melalui proses penyidikan hari ini penyidik KPK menahan tersangka AD mantan Bupati Aceh Tenggara," ujar Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2009).
Armen dibawa dengan mobil tahanan KPK B 8636 WU pukul 19.18 WIB. Armen dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ditahan untuk sementara selama 20 hari," pungkasnya. (mad/mok)











































