KPK Tahan Mantan Bupati Aceh Tenggara

KPK Tahan Mantan Bupati Aceh Tenggara

- detikNews
Jumat, 17 Apr 2009 19:20 WIB
KPK Tahan Mantan Bupati Aceh Tenggara
Jakarta - Setelah menjalani proses penyidikan hampir 2 bulan, tersangka kasus dugaan
penyalahgunaan APBD Aceh Tenggara Armen Desky ditahan. Mantan Bupati Aceh Tenggara tersebut dijebloskan ke rutan Cipinang.

"Melalui proses penyidikan hari ini penyidik KPK menahan tersangka AD mantan Bupati Aceh Tenggara," ujar Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2009).

Armen dibawa dengan mobil tahanan KPK B 8636 WU pukul 19.18 WIB. Armen dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus yang digunakan Armen dengan menyumbangkan uang untuk yayasan. Namun ternyata dalam praktikya digunakan untuk kepentingan pribadi.Β  Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 23,5 miliar.

"Dia ditahan untuk sementara selama 20 hari," pungkasnya. (mad/mok)


Berita Terkait