Jakarta -
Berkas mantan General Manager Perusahaan Gas Negara (PGN) Jawa Timur (Jatim) Trijono telah siap dilimpahkan ke pengadilan. Tidak lama lagi, Trijono akan segera memulai proses persidangannya di pengadilan tipikor.
"Iya, saya sudah tandatangani berkasnya," ujar Direktur Penuntutan Ferry Wibisono di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2009)
Trijono diduga telah menerima uang sebesar Rp 7 miliar dalam pengadaan pipa baja dan pengadaan mobil di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Pria ini ditahan oleh KPK sejak 18 Februari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trijono dianggap melanggar pasal 11, pasal 12 huruf e, huruf i jo pasal 2 ayat (1) dan (3) UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/ndr)