Kejagung Akan SP3 Kasus Bank Mandiri dan Balongan

Kejagung Akan SP3 Kasus Bank Mandiri dan Balongan

- detikNews
Jumat, 17 Apr 2009 16:47 WIB
Kejagung Akan SP3 Kasus Bank Mandiri dan Balongan
Jakarta - Setelah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus pemilik Graha Mutiara, Tan Kian, terkait Asian Agri, Kejagung masih akan mengeluarkan SP3 untuk kasus-kasus lama lainnya.

"Pokoknya semua perkara-perkara lama yang alat buktinya nggak ada dan unsur pasal yang disangkakan tidak terbukti akan kita hentikan," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat  (17/4/2009).

Menurut Marwan, kasus yang akan dihentikan penyidikannya, antara lain kasus Bank Mandiri dan kasus Balongan dan kasus penjualan biji kapas Monsanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti itu kita selesaikan pelan-pelan, yang penting kasus di era saya maju terus walaupun dikritik," ujarnya.

Dikatakan Marwan, pihaknya tidak akan berlama-lama untuk menuntaskan kasus ini. Pihaknya hingga kini sedang mempelajari semua kasus lama yang belum  jelas penyelesaiannya.

"Tapi nanti kalau dia dipelajari terbukti, ya tetap maju," tandasnya.

(nov/aan)


Berita Terkait