"Pokoknya semua perkara-perkara lama yang alat buktinya nggak ada dan unsur pasal yang disangkakan tidak terbukti akan kita hentikan," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2009).
Menurut Marwan, kasus yang akan dihentikan penyidikannya, antara lain kasus Bank Mandiri dan kasus Balongan dan kasus penjualan biji kapas Monsanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Marwan, pihaknya tidak akan berlama-lama untuk menuntaskan kasus ini. Pihaknya hingga kini sedang mempelajari semua kasus lama yang belum jelas penyelesaiannya.
"Tapi nanti kalau dia dipelajari terbukti, ya tetap maju," tandasnya.
(nov/aan)










































