Jika Ada Kolusi, Kasus Asian Agri Bisa Kena Delik Korupsi

Jika Ada Kolusi, Kasus Asian Agri Bisa Kena Delik Korupsi

- detikNews
Jumat, 17 Apr 2009 16:05 WIB
Jika Ada Kolusi, Kasus Asian Agri Bisa Kena Delik Korupsi
Jakarta - Kejagung dan Ditjen Pajak terus mengusut dugaan penggelapan pajak Asian Agri Grup (AAG). Kasus itu bisa dikenai delik korupsi jika terbukti ada kolusi.

"Ini sudah ada deliknya sendiri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di kantornya, Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 117/4/2009).

Alasan kasus Asian Agri tidak bisa dikenai delik korupsi, kata  Marwan, karena adanya azas Logis Specialitet. Azas ini dimaksudkan jika ada Undang-Undang yang sudah mengatur suatu tindak pidana dan kerugian negaranya, maka delik korupsi tidak mungkin lagi masuk walaupun ancaman pidananya ringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ kan dia mengisi sendiri SPT nya. Ternyata dia memanipulasi. Ini kan ada pasalnya tentang pengisian Surat Pemberitahuan pajak yang tidak benar, masa korupsi mau masuk ke sana?,"  ujar Marwan.

Selain itu, menurut Marwan, sarana untuk pengembalian uang pajak juga sudah ada. Atas manipulasi data SPT, pelaku bisa dikenakan hukuman maksimal lima tahun dan atau denda 5 kali lipat dari uang yang dimanipulasi itu.

Selain itu, denda 5 kali lipat yang dikenakan atas perbuatan manipulasi menurut marwan sudah cukup berat.

"Denda 5 kali lipat itu berat itu, siapa bilang engga berat. Jangan sampai nanti membuat undang-undang tidak pasti. Orang nanti  berpikir, kok kita bermasalah pajak kok malah dikenakan korupsi," kata dia.

Marwan menilai tidak melihat adanya aspek korupsi dalam kasus itu.
Hal itu menurutnya juga sudah di bahas dalam gelar perkara antara
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Ditjen Pajak dan Departemen keuangan beberapa waktu lalu.

Delik korupsi, diakuinya, baru bisa dikenakan jika dalam kasus itu ada kolusinya.
"Misalnya dia memberikan sesuatu kepada petugas pajak itu," jelas dia.

Selain kolusi, delik korupsi juga mungkin dikenai jika ada pihak pajak yang melanggar pasal 421 KUHAP tentang peyalahgunaan petugas pajak. Petugas pajak yang menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat orang seakan bersalah bisa dikenakan sebagai bentuk korupsi.

Terlebih  undang-undang KUHP juga membolehkan melakukan penyitaan terhadap money policy pajak. "Tapi bukan korupsi yang merugikan negara, tapi korupsi yang bentuk lain yang oleh UU korupsi bisa dijadikan pidana korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, penyelesaian kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan AAG sempat terjadi bolak balik berkas antara penyidik di Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung. Total kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 1,3 triliun.

(nov/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini