"(Rizal Ramli) akan diperiksa. Sesegera mungkin," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2009).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Susno, Polri tidak harus melakukan penahanan terhadap Rizal. "Tersangka kan tidak serta perlu ditahan," beber jenderal bintang tiga tersebut.
Rizal Ramli ditetapkan pada awal Januari 2009. Rizal Ramli melalui pidatonya dianggap telah melakukan penghasutan kepada aktivis untuk melawan kebijakan kenaikan BBM yang dikeluarkan kala itu.
Sementara itu, tersangka lain pada kasus serupa, Ferry Joko Juliantono telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas tuduhan serupa.
(ddt/aan)











































