"Batas waktu penyerahan dari parpol ke KPU adalah tanggal 24 April. Jadi berdasarkan hitungan waktu KPU hanya punya 5 hari kerja," ujar Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2009).
Adnan menyatakan seharusnya KPU membuka nama-nama KAP yang ditunjuk untuk melakukan audit. Hal ini untuk memudahkan proses audit oleh publik. "Hasilnya juga seharusnya dibuka ke publik," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbatasnya jumlah KAP resmi, menurut Adnan, juga dapat menjadi masalah. Hal ini dapat memunculkan KAP ilegal yang tidak terdaftar dalam Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
"Terbatasnya jumlah KAP resmi, memungkinkan KPU menunjuk KAP manapun yang bersedia mengaudit dana kampanye," katanya.
(nal/iy)











































