"Majelis hakim tidak memposisikan dirinya sebagai hakim yang aktif baik untuk mencari kebenaran materil dengan tidak memerintahkan yang berwenang untuk memproses 5 orang saksi yang mengingkari keterangannya dalam BAP dengan dakwaan sumpah palsu," kata salah seorang Majelis Eksaminasi Adnan Paliadja.
Hal ini disampaikan Adnan dalam jumpa pers di Gedung LBH Jakarta, Jumat (17/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap putusan bebas PN Jakarta Selatan itu dapat dilakukan upaya hukum kasasi oleh penuntut umum dengan membuktikan bahwa putusan tersebut bukan bebas murni," jelas Adnan.
Juga, dinilai penuntut umum tidak maksimal dalam menyusun surat dakwaan maupun dalam membuktikan dakwaan di persidangan dan dalam menyusun surat tuntutan.
"Kepada pimpinan Kejaksaan Agung agar dalam penunjukan penuntut umum sungguh-sungguh memperhatikan integritas dan kompetensi jaksa," imbuh Adnan.
Menurutnya pula agar Komisi Yudisial perlu menelaah putusan hakim dan memproses pemeriksaan majelis hakim yang mengadili terdakwa Muchdi Pr.
"Untuk mengevaluasi integritas hakim tersebut," tambahnya.
Dan majelis hakim eksaminasi ini dibentuk Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) untuk menyikapi putusan bebas Muchdi Pr. Tujuan eksaminasi ini pun, lanjut Adnan, untuk tujuan pendidikan hukum.
"Kami tidak bermaksud mengahkimi, ini sebagai masukan kepada publik, mudah-mudahan sejalan dengan putusan kasasi MA. Dan Ini akan kami rekomendasikan kepada Komisi Yudisial, juga ke Kejaksaan Agung," tutupnya.
(ndr/Rez)










































