"9 Hakim itu masih bisa berubah dengan banyaknya masukan yang signifikan. Hakim yang pernah bermasalah itu akan kita perhatikan," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa.
Hal tersebut dia sampaikan usai melantik Ketua Muda MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (17/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harifin pun membantah jika proses perekrutan 9 hakim tersebut tidak transparan. "Proses pemilihan hakim sudah diumumkan lewat situs MA," imbuhnya.
Namun Harifin mengaku proses pemilihan tersebut tidak sesuai dengan UU KPK. "Kita baru baca UU nya," ungkapnya.
Sebelumnya sejumlah pihak mempertanyakan keputusan MA yang mengganti hakim Pengadilan Tipikor saat ini dengan 9 hakim yang baru. Proses pemilihannya diduga tidak sesuai pasal 56 ayat 4 No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Selain itu, 6 dari 9 hakim Tipikor yang baru pernah memutus bebas terdakwa kasus korupsi.
(gus/iy)











































