"Iya," ujar Sujudi saat ditanya wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2009).
Sujudi yang mengenakan kemeja biru itu tidak ingin menjelaskan lebih rinci tentang proyek tersebut. Namun ia mengaku hanya diperiksa soal identitas saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK sudah mencekal Sujudi bersama pejabat Depkes lainnya. KPK juga sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf.
Proyek pengadaan alat kesehatan ini menghabiskan anggaran Rp 190 miliar. Diperkirakan kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 71 miliar.
(mad/ape)











































