"Putusan ini menunjukkan MA menghormati kebebasan pers. Karena pemberitaan majalah Time tidak melanggar hukum. Sekarang wartawan Indonesia bisa merasa nyaman dalam membuat berita," kata pengacara Time, Todung Mulya Lubis saat dihubungi melalui telepon, Kamis (16/4/2009).
Menurut Todung, selama ini pers Indonesia dihadapkan pada beberapa ancaman. Dan terakhir kasus Upi Asmaradana yang digugat Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Makassar, Sulawesi Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Time juga tidak berencana untuk menggugat balik Soeharto. "Dari awal Time tidak berencana menggugat Soeharto," imbuhnya.
Soal PK yang dimenangkan Time ini, sebenarnya pihaknya tidak memberikan bukti-bukti baru. "Kita hanya menjelaskan beberapa kesalahan dalam manifes putusan MA sebelumnya," jelasnya. (ndr/gah)










































