"Tidak perlu izin dulu. Jadi jangan kaitkan Kejagung. Tidak perlu ada persetujuan Kejaksaan di situ," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan saat dihubungi detikcom, Kamis (16/4/2009).
Menurut Jasman, kedua jaksa perempuan yang terlibat penjualan 343 butir ekstasi itu tidak boleh mencatut nama Jaksa Agung untuk mangkir dari kewajiban untuk melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasman mengatakan, jika kedua jaksa tersebut tidak lapor, polisi dapat melakukan panggilan. Apabila sesudah dipanggil tiga kali tetap tidak datang, polisi dapat memidanakan mereka untuk kedua kalinya.
"Kalau tidak datang dikenai pasal 216 KUHP, bisa dipidanakan. Polisi saya rasa tahu itu," pungkas mantan Kajari Jakarta Timur itu.
(irw/iy)










































