Kejagung: Wajib Lapor Ester & Dara Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Jaksa Jual Ekstasi

Kejagung: Wajib Lapor Ester & Dara Tak Perlu Izin Jaksa Agung

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2009 18:13 WIB
Kejagung: Wajib Lapor Ester & Dara Tak Perlu Izin Jaksa Agung
Jakarta - Jaksa Ester Thanak dan Dara Veranita mangkir tidak melapor kepada Polda Metro Jaya dengan alasan tak ada izin Jaksa Agung Herdarman Supandji. Namun, Kejagung menyatakan wajib lapor tidak perlu meminta izin dahulu ke Jaksa Agung.

"Tidak perlu izin dulu. Jadi jangan kaitkan Kejagung. Tidak perlu ada persetujuan Kejaksaan di situ," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan saat dihubungi detikcom, Kamis (16/4/2009).

Menurut Jasman, kedua jaksa perempuan yang terlibat penjualan 343 butir ekstasi itu tidak boleh mencatut nama Jaksa Agung untuk mangkir dari kewajiban untuk melapor.  

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mereka tidak datang berarti risikonya ditanggung sendiri," tegas Jasman.

Jasman mengatakan, jika kedua jaksa tersebut tidak lapor, polisi dapat melakukan panggilan. Apabila sesudah dipanggil tiga kali tetap tidak datang, polisi dapat memidanakan mereka untuk kedua kalinya.

"Kalau tidak datang dikenai pasal 216 KUHP, bisa dipidanakan. Polisi saya rasa tahu itu," pungkas mantan Kajari Jakarta Timur itu.

(irw/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini