Pemprov DKI Bentuk Panitia Lelang Satu Atap

Pemprov DKI Bentuk Panitia Lelang Satu Atap

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2009 18:05 WIB
Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana membentuk unit baru yakni unit panitia lelang bersetifikat. Unit terpusat ini nantinya bertugas sebagai panitia lelang dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk pengadaan barang yang harus melalui lelang harus diselenggarakan oleh panitia lelang dan dia harus punya sertifikat lelang," ujar Wakil Gubernur DKI, Prijanto di Balaikota, Jl Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2009).

Dengan dibentuknya panitia lelang satu atap ini diharapkan proses lelang pengadaan barang dan belanja modal di DKI Jakarta tidak berjalan lambat. Sehingga penyerapan anggaran dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa terlaksana sesuai target yang direncanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Toh, saat ini dari 702 SKPD yang ada di DKI Jakarta baru ada 150 panitia lelang yang memiliki sertifikat. Padahal idealnya 1 SKPD harus memiliki 3 personil dalam tim panitia lelang, ketiganya ini harus lulus sertifikasi dan mengantongi sertifikat resmi sebagai panitia lelang. Jika tidak memiliki sertifikasi, maka panitia lelang tidak bisa dibentuk. Aturan itu membuat pemda DKI mengalami kendala karena tidak seluruh SKPD punya personil yang bersertifikat lelang," kata Prijanto.

Sebagai solusinya, akan dilakukan inventarisir. SKPD yang tidak punya panitia lelang bersertifikat akan digabung dengan SKPD lain. "Tapi ke depannya kita punya  pemikiran untuk membuat unit spesial  lelang, jadi nantinya 702 SKPD itu tidak perlu lagi punya panitia lelang sendiri. Semuanya proses lelang nantinya jadi terdesentralisasi," imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Prya Ramadhani menyatakan pembentukan panitia lelang terpusat bisa jadi justru mendatangkan persoalan baru. Menurutnya, jika terjadi satu kendala dalam pelelangan di salah satu unit bisa menyebabkan kemandekan pelelangan bagi unit yang lain. "Niat pembentukan panitia lelang terpusat itu seharusnya dikaji kembali," tandas Prya.
(mpr/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads