"UU pornografi merugikan perempuan, karena tidak memberi kepastian hukum bagi perempuan," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Sri Nurherwati seusai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2009).
Para pemohon mendalilkan pasal 1 angka 1, pasal 4, pasal 10, pasal 20, pasal 21, dan pasal 23 Undang-Undang Pornografi, bertentangan dengan UUD 1945 terutama seluruh pasal 28.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perempuan lebih sering jadi korban pornografi, kami perlu adanya kepastian hukum," tambah Sri.
Menurut Sri, perempuan lebih sering dijadikan obyek pornografi, ketimbang kaum laki-laki. "Budaya patriarkhi, membuat perempuan selalu jadi komoditi laki-laki," tandasnya.
Dengan disidangkannya gugatan yang dimohonkan LBH APIK dan kawan-kawan, dengan demikian telah ada tiga gugatan uji materi yang mengangkat perkara sama.
Dua gugatan lainnya yakni perkara Nomor 17/PUU-VI/2009 yang diajukan oleh 26 pemohon yang terdiri dari individu, masyarakat seni, dan lembaga-lembaga keagamaan.
Selain itu ada pula perkara nomor 10/PUU-VII/2009 yang dajukan 11 orang dari masyarakat Sulawesi Utara dengan kuasa hukum OC Kaligis cs.
(did/ndr)











































