Penyidikan Distop, Status Cekal Tan Kian Akan Dicabut

Kasus Asabri

Penyidikan Distop, Status Cekal Tan Kian Akan Dicabut

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2009 17:33 WIB
Penyidikan Distop, Status Cekal Tan Kian Akan Dicabut
Jakarta - Pemilik Plaza Mutiara Tan Kian kini dapat melenggang ke luar negeri. Hal ini menyusul diberikannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Status cekal Tan Kian akan dipertimbangkan untuk dicabut," kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejagung Arminsyah saat dihubungi detikcom, Kamis (16/4/2009).

Menurut Arminsyah, pencabutan status pencekalan secara otomatis dilakukan mengikuti hilangnya status tersangka. Hingga kini Arminsyah mengaku masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut kepada tim penyidik yang menangani kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya cek dulu, kita tanya ke tim, karena ini masih baru sekali, penandatanganan berita acaranya kan baru pagi tadi pukul 08.30 WIB," pungkasnya.

Sebelumnya, Tan Kian telah menandatangani berita acara penghentian kasus yang menjadikannya tersangka. Tan Kian diduga terlibat kasus korupsi PT Asabri bersama pengusaha Henry Leo dan Dirut PT Asabri Subarja Mijaja atas pembelian Plaza Mutiara, yang terletak di Kuningan.

(nov/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads