"Status cekal Tan Kian akan dipertimbangkan untuk dicabut," kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejagung Arminsyah saat dihubungi detikcom, Kamis (16/4/2009).
Menurut Arminsyah, pencabutan status pencekalan secara otomatis dilakukan mengikuti hilangnya status tersangka. Hingga kini Arminsyah mengaku masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut kepada tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tan Kian telah menandatangani berita acara penghentian kasus yang menjadikannya tersangka. Tan Kian diduga terlibat kasus korupsi PT Asabri bersama pengusaha Henry Leo dan Dirut PT Asabri Subarja Mijaja atas pembelian Plaza Mutiara, yang terletak di Kuningan.
(nov/irw)











































