"Kami tidak bisa main kebut, semua ada prosedurnya. Seharusnya, kami menerima dari pemerintah lebih awal," kata Ketua DPR, Agung Laksono.
Hal ini disampaikan Agung seusai pertemuan dengan seluruh Ketua Pansus RUU, di Gedung DPR, Kamis (16/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total masih ada 39 RUU, 16 selesai 3 Juli (masa sidang ke 4). Sisa 23 dalam masa sidang hingga 30 September," tutur Agung.
Agung menambahkan, DPR khususnya Pansus RUU Tipikor sudah berusaha keras. Namun pemerintah yang terlambat menjadi masalah di akhir masa jabatan anggota dewan ini.
"MK sudah memutuskan sejak 2006 sampai 2008 baru diserahkan. Namun demikian kami berusaha keras," kata Agung.
"Saat ini sudah 55,8 persen pembahasan RUU selesai, 157 dari total 284 RUU," lanjut politisi Partai Golkar ini.
(van/aan)











































