DPR Tak Bisa Kebut RUU Tipikor

DPR Tak Bisa Kebut RUU Tipikor

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2009 17:13 WIB
DPR Tak Bisa Kebut RUU Tipikor
Jakarta - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terancam kekuatannya karena DPR tidak bisa mengebut penyelesaian RUU Tipikor pada masa sidang ke-4 ini.

"Kami tidak bisa main kebut, semua ada prosedurnya. Seharusnya, kami menerima dari pemerintah lebih awal," kata Ketua DPR, Agung Laksono.

Hal ini disampaikan Agung seusai pertemuan dengan seluruh Ketua Pansus RUU, di Gedung DPR, Kamis (16/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agung, DPR mengagendakan 16 RUU disahkan sebelum Juli. Namun RUU Tipikor tidak ada di daftar RUU yang bakal disahkan tersebut.

"Total masih ada 39 RUU, 16 selesai 3 Juli (masa sidang ke 4). Sisa 23 dalam masa sidang hingga 30 September," tutur Agung.

Agung menambahkan, DPR khususnya Pansus RUU Tipikor sudah berusaha keras. Namun pemerintah yang terlambat menjadi masalah di akhir masa jabatan anggota dewan ini.

"MK sudah memutuskan sejak 2006 sampai 2008 baru diserahkan. Namun demikian kami berusaha keras," kata Agung.

"Saat ini sudah 55,8 persen pembahasan RUU selesai, 157 dari total 284 RUU," lanjut politisi Partai Golkar ini.

(van/aan)


Berita Terkait