Benny Pasaribu Bantah Adanya Dissenting Opinion

Suap KPPU

Benny Pasaribu Bantah Adanya Dissenting Opinion

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2009 16:57 WIB
Benny Pasaribu Bantah Adanya Dissenting Opinion
Jakarta - Ketua KPPU Benny Pasaribu membantah adanya dissenting opinion dalam putusan perkara kasus siar Liga Inggris. Benny dan ketua majelis, Anna Maria Tri Anggraini hanya ingin kepentingan konsumen dalam perkara ini lebih diperhatikan.

"Nggak ada itu dissenting," kata Benny saat menjadi saksi dalam kasus suap KPPU untuk terdakwa anggota KPPU M Iqbal di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2009).

Menurut Benny, dirinya dan Anna berkeinginan agar hak pelanggan Liga Inggris lebih diperhatikan. Meski hak siar yang sudah dipegang oleh Astro saat itu telah berpindah ke Aura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolong diperhatikan para pelanggan siapa yang bertanggungjawab. Pindah memang tidak bisa dilarang tapi siapa yang tanggung jawab itu yang kita kejar," papar Benny menjelaskan salah satu keinginannya dalam putusanย  tersebut.

Benny merasa perlu memperhatikan kepentingan konsumen yang telah membayar untuk menonton siaran liga Inggris. Terlebih lagi dirinya pernah terhambat masuk kantor karena adanya demo dari pelanggan yang menuntut hak mereka.

Benny juga membantah pernyataan Iqbal yang mengatakan ada perubahan redaksional pada diktum 5 putusan tersebut. Dirinya mengaku memang ada coretan dalam draft putusan itu pada tanggal 29 Agustus 2008. Namun pada akhirnya putusan yang keluar bukanlah coretan dalam draft tersebut.

"Putusannya adalah yang diketik, bukan draft yang dicoret-coret," pungkasnya.

(mad/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads