Dinyatakan Waras, Mulyadi Bisa Diproses Hukum

Pembunuhan di Pacific Place

Dinyatakan Waras, Mulyadi Bisa Diproses Hukum

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2009 16:36 WIB
Dinyatakan Waras, Mulyadi Bisa Diproses Hukum
Jakarta - Setelah dua hari menjalani tes kejiwaan, tersangka pembunuh Maria Fransisca Bernadette Elen Sutjiadi alias Elen (22), Mulyadi (28), dinyatakan waras.

"Oleh karena itu Mulyadi bisa diproses secara hukum," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iriawan di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2009).

Mulyadi menjalani psikotes pada Selasa 14 April. Karena kondisi kesehatan Mulyadi kurang fit, tes pun dilanjutkan pada Rabu 15 April.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulyadi membunuh Elen di Mal Pacific Place karena desakan uang. Mulyadi menyangka Elen tajir. Mulyadi pun membunuh Elen di tangga darurat lantai 6 menuju lantai 7 pada 17 Maret. Mulyadi adalah seorang satpam outsource yang berdinas di salah satu tenant di Mal Pacific Place.

(gus/nrl)


Berita Terkait