KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan MAKI

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan MAKI

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2009 16:34 WIB
KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan MAKI
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak alasan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Penolakan tersebut dikarenakan hingga saat ini KPK masih masih melakukan penyelidikan kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom yang dilaporkan oleh bekas anggota FPDIP DPR Agus Condro.

Sebelumnya, MAKI mempraperadilankan KPK karena dianggap telah mengabaikan dan menghentikan secara tidak sah kasus dugaan suap tersebut. Atas permohonan praperadilan itu, KPK berpendapat bahwa alasan MAKI tentang tidak sahnya penghentian penyidikan tidak benar.

"Tidak benar, tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi belaka," kata Kuasa termohon Juliandi Tigor Simanjuntak saat membacakan jawaban dalam perkara praperadilan bernomor 10/Pid/Prap/2009/PN.Jkt.Sel. tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (16/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini, dikatakan Juliandi, KPK masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, bukan penyidikan. Sebelumnya, MAKI menyebutkan dalam surat permohonan praperadilannya, bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan oleh KPK.

Lebih lanjut, dikatakan dia, KPK memang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal tersebut berdasarkan Pasal 40 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Termohon sampai dengan tanggal surat jawab ini disampaikan masih melakukan penyelidikan, bukan penyidikan, atas laporan Agus Condro Prayitno," jelasnya.

Untuk itu, KPK melalui surat jawabannya tertanggal 16 April 2009 menyatakan menolak semua dalil-dalil yang dijadikan alasan MAKI untuk mengajukan praperadilan. Selain itu juga, meminta agar hakim praperadilan, Ahmad Yusak, menolak seluruh alasan pemohon.

Atas Jawaban pihak termohon, KPK, koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku belum mengajukan replik. Sidang kemudian ditunda besok pukul 10.00 WIB untuk pembacaan replik dari pihak MAKI selaku Pemohon.

Sebelumnya, pada awal Agustus 2008 kepada penyidik KPK, anggota FPDIP Agus Condro mengaku telah menerima uang Rp 500 juta terkait dipilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 lalu. Selain dirinya, Agus Condro juga menyebutkan ada sejawatnya di FPDIP yang juga menerima uang suap tersebut. Atas pengakuannya, KPK juga sempat memeriksa anggota PDIP lainnya.

(nov/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads