Sebelumnya, MAKI mempraperadilankan KPK karena dianggap telah mengabaikan dan menghentikan secara tidak sah kasus dugaan suap tersebut. Atas permohonan praperadilan itu, KPK berpendapat bahwa alasan MAKI tentang tidak sahnya penghentian penyidikan tidak benar.
"Tidak benar, tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi belaka," kata Kuasa termohon Juliandi Tigor Simanjuntak saat membacakan jawaban dalam perkara praperadilan bernomor 10/Pid/Prap/2009/PN.Jkt.Sel. tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (16/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dikatakan dia, KPK memang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal tersebut berdasarkan Pasal 40 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Termohon sampai dengan tanggal surat jawab ini disampaikan masih melakukan penyelidikan, bukan penyidikan, atas laporan Agus Condro Prayitno," jelasnya.
Untuk itu, KPK melalui surat jawabannya tertanggal 16 April 2009 menyatakan menolak semua dalil-dalil yang dijadikan alasan MAKI untuk mengajukan praperadilan. Selain itu juga, meminta agar hakim praperadilan, Ahmad Yusak, menolak seluruh alasan pemohon.
Atas Jawaban pihak termohon, KPK, koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku belum mengajukan replik. Sidang kemudian ditunda besok pukul 10.00 WIB untuk pembacaan replik dari pihak MAKI selaku Pemohon.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2008 kepada penyidik KPK, anggota FPDIP Agus Condro mengaku telah menerima uang Rp 500 juta terkait dipilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 lalu. Selain dirinya, Agus Condro juga menyebutkan ada sejawatnya di FPDIP yang juga menerima uang suap tersebut. Atas pengakuannya, KPK juga sempat memeriksa anggota PDIP lainnya.
(nov/irw)











































