"Tidak benar pada 1 Maret 2009 Badan Pengawasan Obat dan Pangan Amerika (US-FDA) mengeluarkan pengumuman obat batuk dan flu yang mengandung PPA. Saat ini tidak ada informasi baru terkait PPA," tegas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik & Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ruslan Aspan, kepada detikcom, Kamis (16/4/2009).
Belakangan ini beredar e-mail dan SMS yang meresahkan warga. Potongan bunyinya adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruslan menuturkan, obat mengandung PPA 15 mg diperbolehkan di Indonesia. "Produk obat itu mengandung PPA 15 mg, dan itu aman dikonsumsi," ujar Ruslan.
Menurut Ruslan, pada November 2000 US-FDA pernah menarik obat pelangsing yang mengandung PPA sebesar 150 mg. Sebab di Indonesia PPA hanya disetujui sebagai obat penghilang gejala hidung tersumbat.
"Tidak pernah obat yang mengandung PPA disetujui sebagai obat pelangsing," kata dia.
Ruslan menduga, SMS dan e-mail itu disebar karena adanya persaingan bisnis antara perusahaan obat. "Ada dugaan ke arah situ," katanya.
(nik/nrl)










































