"Lebih baik didengar di persidangan menjadi pihak terkait. Biar lebih fair," ujar Ketua MK Moh Mahfud MD dalam pertemuan dengan ASA, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2009).
Menurut Mahfud, data-data yang disampaikan oleh ASA tidak bisa dijadikan pertimbangan bagi MK dalam memutuskan uji materi UU Pornografi.
"Tidak bisa jadi pertimbangan. Yang bisa argumen dalam sidang, kalau gini tidak fair para pemohon tidak tahu," ungkapnya.
Dalam pertemuan terbuka selama satu jam ASA banyak mengungkapkan keresahannya terhadap pornografi yang semakin mudah dinikmati oleh anak-anak di bawah umur baik di rental-rental internet sampai di rumah sendiri.
Menurut Sekjen ASA Inke Maris, sangat menyangkan penolakan terhadap pornografi yang lebih bersifat politik. Menurutnya walupun UU Pornografi tidak serta merta dapat memberntas pornografi tapi bisa menjadi alat untuk melindungi alat.
"Kalau UU Pornografi dilaksanakan akan lindungi anak, perkuat perlindungan anak, perdagangan orang baik remaja maupun anak-anak," harapnya.
Ditambahkan oleh Ketua ASA Wirianingsih, guna melindungi anak dari bahaya pornografi memang seharusnya UU pornografi diberlakukan, karena akan mendukung UU Perlindungan anak. Sehingga anak-anak bisa terhindar dari bahaya pornografi yang menang tidak semestinya dikonsumsi oleh mereka.
(did/irw)











































