"Sampai hari ini tidak ada konfirmasi dari pihak tergugat sehingga sidang ditunda hingga 23 April 2009," kata Ketua Majelis Hakim Reno Listowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (16/4/2009).
Penundaan ini membuat juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman kecewa. "KPU dan presiden sudah satu minggu sebelumnya mendapat panggilan. Selain itu lokasi tergugat juga tidak lebih dari 5 km dari pengadilan ini," katanya.
Hakim meminta Habib untuk tenang dan berjanji akan menanyakan alasan ketidakhadiran tergugat dalam sidang. "Jangan buruk sangka nanti kita pertanyakan mengapa tidak hadir. Setelah tergugat hadir kita sepakati apa gugatan anda citizen law suit atau gugatan hukum biasa," kata Reno.
SPR adalah pengacara dari FX Arief Payuono, warga yang menggugat masalah DPT. Arief menggugat karena merasa dirugikan akibat namanya tidak tercantum dalam DPT.
(nal/iy)











































