Sidang Perdana Gugatan Kisruh DPT Ditunda

Sidang Perdana Gugatan Kisruh DPT Ditunda

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2009 14:38 WIB
Sidang Perdana Gugatan Kisruh DPT Ditunda
Jakarta - Sidang gugatan citizen law suit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden cq Mendagri ditunda. Pihak tergugat dalam kisruh daftar pemilih tetap (DPT) itu tidak hadir.

"Sampai hari ini tidak ada konfirmasi dari pihak tergugat sehingga sidang ditunda hingga 23 April 2009," kata Ketua Majelis Hakim Reno Listowoย  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (16/4/2009).

Penundaan ini membuat juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman kecewa. "KPU dan presiden sudah satu minggu sebelumnya mendapat panggilan. Selain itu lokasi tergugat juga tidak lebih dari 5 km dari pengadilan ini," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim meminta Habib untuk tenang dan berjanji akan menanyakan alasan ketidakhadiran tergugat dalam sidang. "Jangan buruk sangka nanti kita pertanyakan mengapa tidak hadir. Setelah tergugat hadir kita sepakati apa gugatan anda citizen law suit atau gugatan hukum biasa," kata Reno.

SPR adalah pengacara dari FX Arief Payuono, warga yang menggugat masalah DPT. Arief menggugat karena merasa dirugikan akibat namanya tidak tercantum dalam DPT.

(nal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads