"Jadi itu sesuai sekali dengan apa yang kita inginkan. Karena memang klien kita tidak ada kaitannya. Justru itu merugikan kita," kata kuasa hukum Tan Kian, Denny Kailimang, saat dihubungi detikcom, Kamis (16/4/2009).
Selain itu, kata Denny, status cekal Tan Kian dilepaskan.
Menurut dia, Tan Kian tidak tahu jika uang yang digunakan untuk membeli Plaza Mutiara adalah uang Asabri. Makanya, Tan Kian mengembalikan uang sebesar US$ 13 juta untuk membayar Plaza Mutiara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mengatakan Tan Kian menyambangi Kejagung untuk meneken SP3 sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya yang lain, Bambang Hartono.
"Kami terima undangannya kemarin tanggal 13 April dan diminta datang hari ini untuk menandatangani SP3 tersebut," ujar Denny.
(aan/nrl)











































