Bupati yang berasal dari Partai Golkar ini dibawa ke LP Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Kamis (17/4/2009). Ia didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Aspidsus Kejati Uung Abdul Syakur menjelaskan, penahanan itu dilakukan agar proses hukum berjalan lancar. Saat ini, berkas Kelik tinggal dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas dakwaannya tengah kami susun. Kami akan secepatnya melimpahkan ke pengadilan, jika berkas itu sudah selesai," katanya.
Uung menambahkan, sesuai KUHAP, Kelik akan ditahan selama 20 hari. Dia berharap berkas dakwaan dapat diselesaikan sebelum masa penahanan habis.
Sebelum Kelik, Kejati telah menetapkan Asisten II Setda Pemkab Purworejo, Budi Santosa sebagai tersangka. Mantan Kabag Keuangan itu menjalani proses persidangan Juni 2008 silam.
Menurut Budi, Kelik mengeluarkan SK pencairan dana APBD. Kejati terus memroses kasus tersebut setelah izin pemeriksaan dari presiden turun awal tahun 2009. Mulai hari ini, bupati dua periode itu dipaksa 'tinggal' di LP Kedungpane, Semarang.
(try/djo)











































