UU BHP Dinilai Melepas Tanggung Jawab Pemerintah

UU BHP Dinilai Melepas Tanggung Jawab Pemerintah

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2009 13:00 WIB
Jakarta - Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai seluruh pasal dalam UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan secara keseluruhan.

"Kami uji keseluruhan UU BHP, karena bertentangan dengan UUD 1945," ujar kuasa hukum pemohon Taufik Basari dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2009).

Menurut Taufik, keberadaan UU BHP sudah tidak sesuai dengan semangat pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Seharusnya pendidikan digunakan sebagai barang publik, sehingga semua masyarakat harus mendapat akses yang bermutu dan terjangkau.

"Kalau sekarang UU BHP memberlakukan pendidikan layaknya komoditas pasar, melepas tanggung jawab pemerintah," imbuhnya.

Kalau sampai permohonan dikabulkan oleh MK, Taufik meyakini tidak akan terjadi kekosongan karena
sebelum ada kebijakan BHP, sudah ada kebijakan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Tidak perlu khawatir, tidak akan ada kekosongan hukum," kata Taufik.

Anggota majelis hakim MK Arsyad Sanusi menyarankan agar pemohon meneliti kembali permohonannya. Kalau memang meminta UU BHP dibatalkan seluruhnya, Arsyad meminta agar pemohon menguraikan secara jelas alasan UU BHP dianggap inkonstitusional.

"Pemohon minta UU BHP dibumi-hanguskan seluruhnya, coba uraikan secara jelas mengapa UU BHP, inskonstitusional," pinta Arsyad.

Pemohon juga menguji UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 53 ayat (1), menurut pemohon UU Sisdiknas mengamatkan agar seluruh penyelenggara pendidikan harus didasarkan pada sistem BHP.

"UU Sisdiknas memberi landasan hukum bagi keberadaan UU BHP," tegas Taufik.

Pemohon uji materi UU Sisdiknas dan BHP adalah mahasiswa, dosen, guru dan orang tua murid dengan didampingi Tim Advokasi Koalisi Pendidikan.
(did/irw)


Berita Terkait