"Oleh karena pendapat hukum kita seperti yang lama dulu, bahwa dia tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan itu, jadi dihentikan (SP3)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.
Hal tersebut dikatakan Marwan saat dihubungi wartawan terkait penghentian kasus Tan Kian, Kamis (16/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah disetujui, karena putusan MA sudah sama dengan putusan Pengadilan Negeri, sehingga tidak ada ganjalan lagi," jelasnya.
Dikatakan dia, persetujuan Jaksa Agung telah disposisikan sejak Jumat pekan lalu. Notice pendapat hukum dari jaksa yang disetujui itu kemudian diturunkannya ke Direktur Penyidik di bagian Pidsus Kejagung, Arminsyah.
"Saya baru tahu pelaksanaannya dari dirdik bahwa itu sudah dilaksaakan, berarti, ya, sudah dikeluarkan," tandasnya.
Sebelumnya Hendarman menyatakan untuk usulan SP3 perkara Tan Kian (pengelola Plaza Mutiara), terkait kasus PT Asabri, harus menunggu dahulu putusan kasasi di MA. Sedangkan kepemilikan Plaza Mutiara yang dana pembangunannya berasal dari prajurit TNI dikembalikan ke Tan Kian karena sudah mengembalikan uang Asabri sebesar US$ 13 juta dollar dengan cara ditransfer.
Berdasarkan pemberantasan korupsi yang lama, yakni UU No 3/1971, pengembalian dana itu menghapus perbuatan pidana yang diduga dilakukan Tan Kian. Tan Kian juga terkait diusut dalam hubungannya dengan Bank Internasional Indonesia (BII). Namun, tidak ada kerugian negara dalam kasus yang terakhir ini.
(nov/irw)











































