Kasus Tan Kian Resmi Distop Kejagung

Kasus Tan Kian Resmi Distop Kejagung

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2009 12:21 WIB
Kasus Tan Kian Resmi Distop Kejagung
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa pengusaha Henry Leo serta mantan Dirut PT Asabri Subarda Midjaja. Atas putusan tersebut, usulan jaksa penyidik untuk penghentian penyidikan (SP3) atas Tan Kian tak lagi mengalami hambatan.

"Oleh karena pendapat hukum kita seperti yang lama dulu, bahwa dia tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan itu, jadi dihentikan (SP3)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.

Hal tersebut dikatakan Marwan saat dihubungi wartawan terkait penghentian kasus Tan Kian, Kamis (16/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marwan, dihentikannya kasus itu karena putusan MA menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas Henry Leo dan Subarda. Sebelumnya, jaksa juga telah menyampaikan pendapat hukum atas kasus tersebut yang kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Sudah disetujui, karena putusan MA sudah sama dengan putusan Pengadilan Negeri, sehingga tidak ada ganjalan lagi," jelasnya.

Dikatakan dia, persetujuan Jaksa Agung telah disposisikan sejak Jumat pekan lalu. Notice pendapat hukum dari jaksa yang disetujui itu kemudian diturunkannya ke Direktur Penyidik di bagian Pidsus Kejagung, Arminsyah.

"Saya baru tahu pelaksanaannya dari dirdik bahwa itu sudah dilaksaakan, berarti, ya, sudah dikeluarkan," tandasnya.

Sebelumnya Hendarman menyatakan untuk usulan SP3 perkara Tan Kian (pengelola Plaza Mutiara), terkait kasus PT Asabri, harus menunggu dahulu putusan kasasi di MA. Sedangkan kepemilikan Plaza Mutiara yang dana pembangunannya berasal dari prajurit TNI dikembalikan ke Tan Kian karena sudah mengembalikan uang Asabri sebesar US$ 13 juta dollar dengan cara ditransfer.

Berdasarkan pemberantasan korupsi yang lama, yakni UU No 3/1971, pengembalian dana itu menghapus perbuatan pidana yang diduga dilakukan Tan Kian. Tan Kian juga terkait diusut dalam hubungannya dengan Bank Internasional Indonesia (BII). Namun, tidak ada kerugian negara dalam kasus yang terakhir ini.
(nov/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads