Bagi Kurniawan, kasus yang menimpanya ini merusak pengabdian selama 30 tahun sebagai PNS.
"Manisnya masa pensiun yang sedang saya nikmati terusik dengan datangnya surat KPK pada bulan Februari 2008," keluh Kurniawan saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadang terbesit pikiran begitu kejamnya penyidik dan jaksa penuntut umum KPK memaksakan kehendaknya memperkarakan seseorang tanpa bukti yang cukup," paparnya.
Kurniawan juga mengeluh saat proses pelimpahan berkas mereka ke tahap penuntutan. Waktu tandatangan yang biasa cepat, justru kini berlangsung sangat lama.
Begitu juga saat akan dipindahkan ke rutan Cipinang, Kurniawan mengaku tidak diperbolehkan lagi balik ke rutan sebelumnya. Apalagi janji pimpinan KPK yang menyebut semua tahanan setelah P 21 harus dipindah ke rutan Cipinang tidak ditepati.
"Ternyata tidak ada tahanan KPK yang sudah P 21 dipindahkan ke rutan Cipinang," jelasnya.
Kasus ini bermula saat warga Indonesia yang berada di Malaysia dikenakan tarif ganda saat akan mengurus masalah administrasi, seperti visa dan paspor. Tarif rendah disetorkan kepada negara. Namun masyarakat justru dikenakan tarif tinggi.
(mad/nwk)










































