"Betul, beliau (Syamsudin Manan Sinaga) juga menjadi tahanan kota hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan saat dihubungi wartawan, Rabu (15/4/2009).
Menurut Jasman, dikabulkannya penangguhan penahanan Syamsuddin adalah karena alasan kemanusiaan semata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Marwan, pihaknya memang menerima tembusan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Syamsuddin. Dalam surat tersebut, tersangka beralasan akan menunggui anaknya yang sedang sakit dan harus menjalani operasi berat.
"Kalau pak Romli atas permintaan Rektor (Unpad) karena masalah tugas-tugas akademis," kata Marwan.
Romli dan Syamsuddin sama-sama mantan pejabat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka proyek Sisminbakum di Ditjen AHU yang merugikan negara Rp 410 miliar.
Ada satu lagi mantan Dirjen AHU yang juga bernasib serupa, yakni Zulkarnain Yunus. Zulkarnain kini mendekam di LP Cipinang karena terlibat kasus korupsi AFIS di Depkum HAM.
(irw/gah)











































