Berkas Romli Dilimpahkan Ke Pengadilan Pekan Depan

Kasus Sisminbakum

Berkas Romli Dilimpahkan Ke Pengadilan Pekan Depan

- detikNews
Rabu, 15 Apr 2009 19:23 WIB
Berkas Romli Dilimpahkan Ke Pengadilan Pekan Depan
Jakarta - Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham Romli Atmasasmita boleh bernafas lega menjadi tahanan kota. Namun tersangka dugaan kasus Sisminbakum ini segera menjalani hari-harinya di persidangan.

Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, berkas Romli akan dilimpahkan ke Pengadilan pekan depan.

"Minggu depan akan dilimpahkan Prof Dr RA (Romli Atmasasmita) dan SMS (Syamsuddin Manan Sinaga)," kata Jasman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsuddin adalah pengganti Romli selang satu pejabat lainnya, yakni Zulkarnain Yunus. Kedua pejabat tersebut senasib dengan Romli, ditetapkan sebagai tersangka Sisminbakum yang dihitung BPK merugikan negara Rp 420 miliar.

Syamsuddin ditahan di rutan Kejari Jaksel, sementara Zulkarnain mendekam di LP Cipinang.

"Penangguhan penahanan hanya untu prof RA saja, sementara SMS tidak," pungkas mantan Kajari Jakarta Timur itu.

(irw/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads