"Kita masih menunggu surat izin Mendagri untuk memeriksa anggota DPRD itu," ujar Direktur I Kamtranas Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Bachtiar Tambunan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2009).
Menurut Bachtiar, kapasitas anggota DPRD tersebut yang mengenalkan tersangka dengan korban. Mengenai penetapan sebagai tersangka, imbuh Bachtiar, masih menunggu hasil dari proses pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika Naek Parulian dan Aldo menemui direktris Bank DKI. Mereka mengatakan berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan banyak kesalahan pada Bank DKI.
Pria yang mengaku berpangkat Kombes dan Brigjen tersebut kemudian meminta uang agar hal ini tidak menjadi permasalahan hukum. Nilai yang dijanjikan, imbuh jenderal berbintang tiga tersebut mencapai US$ 30 ribu.
(ddt/ndr)











































