Demikian pengakuan Danny Setiawan dalam sidang kasus Damkar Jabar di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/4/2009). Mantan Gubernur Jawa Barat yang berstatus tersangka itu, hadir dalam kapasitas sebagai saksi bagi Yusuf Setiawan.
"Yang Rp 1 miliar untuk biaya kampanye calon gubernur," ungkap Danny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya dari Yusuf, Danny juga mengaku menerima uang dari Direktur PT Istana Sarana Raya, Henky Samuel Daud, yang hingga saat ini masih buron. Total duit yang diterima Danny adalah Rp 2,5 miliar.
Semula Danny tidak mampu menjelaskan kenapa dirinya bisa sampai diberi uang sebesar itu. Tapi setelah merenung, dia sadar uang tersebut diberikan terkait posisinya kala itu sebagai Sekda Jabar.
"Karena itu semua sudah saya kembalikan kepada kas negara melalui KPK," keluhnya.
(mok/lh)











































