Demikian pengakuan Danny Setiawan dalam sidang kasus Damkar Jabar di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/4/2009). Mantan Gubernur Jawa Barat yang berstatus tersangka itu, hadir dalam kapasitas sebagai saksi bagi Yusuf Setiawan.
"Kabiro perlengkapan membuat nota dinas, bilang kalau pengadaan ini bisa penunjukan langsung," ujar dia.
Pernyataannya itu sekaligus bantahan Danny atas tuduhan bahwa penunjukan langsung itu merupakan perintahnya. Bahkan dia membuat sebuah klausul dalam nota tersebut jika suatu saat terjadi penyimpangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Danny tidak mengetahui secara pasti alasan diambilnya sistem penunjukan langsung dalam proyek pengadaan ini. Namun pada akhirnya mengakui bahwa Setiajaya Mobilindo merupakan agen tunggal peralatan berat dan kendaraan yang diadakan Pemprop Jabar.
"Dasarnya si penyedia (perusahaan Yusuf) sebagai agen tunggal," ujar Danny yang pada kasusnya terjadi masih menjabat sebagai Sekda Jabar.
(mok/lh)










































