"Pada hari ini status penahanan tersangka Prof Dr RA dialihkan dari tahanan rutan negara ke tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2009).
Pantauan detikcom pukul 17.30 WIB, sejumlah petugas Kejaksaan sudah berada di rutan dengan mobil Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi untuk mengantar Romli meningalkan Kejagung. Akan tetapi, dikabarkan Romli akan pulang mengendari mobil pribadinya.
Jasman mengatakan, penangguhan penahanan Romli itu didasarkan pada permintaan dari yang bersangkutan beserta kuasa hukumnya. Alasannya, sebagai guru besar di UNPAD Bandung, Romli banyak dibutuhkan oleh mahasiswanya baik tingkat S1, S2, dan S2.
"Dan memang kita akui itu benar karena mahasiswa sering datang dan minta izin kepada Pidsus bukan untuk menjenguk, tapi minta bimbingan. Itu alasan dari penasehat hukum, dan JPU tidak keberatan," jelasnya.
Menurut Jasman, sesuai dengan pasal 22 KUHAP, syarat penahanan kota adalah tersangka tidak boleh keluar dari kota tempat tinggal. Namun, Jasman berharap pasal tersebut tidak dipahami secara kaku diterapkan kepada Romli, yang ditahan sejak 10 November 2008 itu.
"Jangan dipahami terlalu kaku bahwa beliau tidak boleh ke luar dari Bandung atau keluar dari Jakarta. Karena mahasiswa beliau ada di Jakarta dan Bandung," tegasnya.
Lepas dari tahanan rutan ini, lanjut Jasman, Romli wajib melaporkan diri secara rutin. Akan tetapi, kapan waktu pelaporan itu masih akan dibicarakan antara penasehat hukum dan JPU.
"Apakah seminggu sekali atau tiga hari sekali, nanti akan dibicarakam antara penuntut umum dan penasehat," pungkas mantan Kejari Jakarta Timur ini.
Dugaan korupsi Sisminbakum sendiri diduga merugikan negara sebesar Rp 420 miliar. Selain Romli, ikut ditahan pula dua pejabat penggantinya, Zulkarnin Yunus dan Syamsuddin Manan Sinaga. Namun keduanya tidak mendapat penanguhan penahanan.
Tersangka lainnya adalah mantan ketua koperasi pengayoman pagawai Depkumham Ali Amran Jannah dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu. SRD adalah rekanan dalam proyek Sisminbakum yang dimulai pada tahun 2001 itu.
(irw/lrn)











































