Polri Tak Terima Lagi Laporan Tindak Pidana Pemilu

Polri Tak Terima Lagi Laporan Tindak Pidana Pemilu

- detikNews
Rabu, 15 Apr 2009 17:43 WIB
Polri Tak Terima Lagi Laporan Tindak Pidana Pemilu
Jakarta - Waktu yang sempit membuat Mabes Polri tidak lagi menerima aduan pelanggaran pidana pemilu. Saat ini masih 219 kasus yang masih dalam penyidikan.

"Kabareskrim telah menyampaikan petunjuk ke Direktur Reserse seluruh Polda agar proses penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu paling lambat bisa selesai sekarang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Rabu (15/4/2009).

Menurut Abubakar, proses kasus tindak pidana pemilu harus diputus 5 hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif diumumkan. "Kalau sekarang tanggal 15 April berarti tanggal 4 Mei harus tuntas," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abubakar menjelaskan, polisi harus menyerahkan laporan ke jaksa paling lambat 14 hari setelah menerima laporan dari pengawas pemilu. Jaksa memiliki 7 hari untuk memeriksa laporan itu.

Setelah dinyatakan lengkap jaksa punya 5 hari untuk penuntutan dan pengadilan punya 7 hari untuk memvonis perkara. Jika ada proses banding maka lamanya 3 hari.

"Jadi percuma kalau ada yang melapor saat-saat ini, sudah tidak bisa ditangani lagi," katanya.

Polisi sampai 14 April menangani 402 kasus tindak pidana pemilu. 219 Kasus itu masih dalam proses penyidikan, sedangkan 119 kasus telah dinyatakan lengkap dan 63 kasus di-SP3.

(nal/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini