"Kabareskrim telah menyampaikan petunjuk ke Direktur Reserse seluruh Polda agar proses penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu paling lambat bisa selesai sekarang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Rabu (15/4/2009).
Menurut Abubakar, proses kasus tindak pidana pemilu harus diputus 5 hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif diumumkan. "Kalau sekarang tanggal 15 April berarti tanggal 4 Mei harus tuntas," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dinyatakan lengkap jaksa punya 5 hari untuk penuntutan dan pengadilan punya 7 hari untuk memvonis perkara. Jika ada proses banding maka lamanya 3 hari.
"Jadi percuma kalau ada yang melapor saat-saat ini, sudah tidak bisa ditangani lagi," katanya.
Polisi sampai 14 April menangani 402 kasus tindak pidana pemilu. 219 Kasus itu masih dalam proses penyidikan, sedangkan 119 kasus telah dinyatakan lengkap dan 63 kasus di-SP3.
(nal/iy)










































