Sebagai tersangka yang 'bebas', polisi mewajibkan keduanya untuk tetap melapor ke Polda Metro Jaya. Namun, jadwal wajib lapor bagi keduanya yang jatuh pada Senin (13/4/2009) lalu, tidak dipenuhi.
"Senin kemarin itu mereka wajib lapor. Tapi tidak datang," kata Direktur Narkoba PoldaΒ Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari, saat dihubungi wartawan, Rabu (15/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Arman mengatakan, polisi mewajibkan keduanya untuk melapor ke Polda Metro seminggu dua kali, yakni setiap Senin dan Kamis. Hal itu dilakukan untuk mengontrol yang bersangkutan mau diperiksa untuk penyidikan.
Arman juga menjelaskan dengan tidak adanya tersangka di tahanan, hal itu akan menyulitkan pihak penyidik dalam melakukan penyidikan. Arman menegaskan, meski keduanya tidak menjadi tahanan Polda Metro lagi, namun kasusnya terus berlanjut.
Dua tersangka dibebaskan dari tahanan Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (11/4/2009) lalu. Keduanya dibebaskan lantaran polisi tidak mengantongi izin perpanjangan penahanan 40 hari dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
(mei/ndr)











































