Jaksa Esther dan Dara Absen Wajib Lapor

Jaksa Gelapkan Ekstasi

Jaksa Esther dan Dara Absen Wajib Lapor

- detikNews
Rabu, 15 Apr 2009 16:02 WIB
Jaksa Esther dan Dara Absen Wajib Lapor
Jakarta - Dua tersangka kasus penggelapan barang bukti ekstasi 343 butir yang menjerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esther Thanak dan Dara Veranita dibebaskan dari tahanan Mapolda Metro Jaya pada Sabtu lalu. Meski demikian, keduanya masih menyandang status sebagai tersangka.

Sebagai tersangka yang 'bebas', polisi mewajibkan keduanya untuk tetap melapor ke Polda Metro Jaya. Namun, jadwal wajib lapor bagi keduanya yang jatuh pada Senin (13/4/2009) lalu, tidak dipenuhi.

"Senin kemarin itu mereka wajib lapor. Tapi tidak datang," kata Direktur Narkoba PoldaΒ  Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari, saat dihubungi wartawan, Rabu (15/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah kedua tersangka menghilang? Arman mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Saya belum dengar itu," ujarnya.

Lebih lanjut Arman mengatakan, polisi mewajibkan keduanya untuk melapor ke Polda Metro seminggu dua kali, yakni setiap Senin dan Kamis. Hal itu dilakukan untuk mengontrol yang bersangkutan mau diperiksa untuk penyidikan.

Arman juga menjelaskan dengan tidak adanya tersangka di tahanan, hal itu akan menyulitkan pihak penyidik dalam melakukan penyidikan. Arman menegaskan, meski keduanya tidak menjadi tahanan Polda Metro lagi, namun kasusnya terus berlanjut.

Dua tersangka dibebaskan dari tahanan Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (11/4/2009) lalu. Keduanya dibebaskan lantaran polisi tidak mengantongi izin perpanjangan penahanan 40 hari dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads