Kepala Satuan Resmob AKBP Ahmad Rivai saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Rivai menceritakan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat Rodikin sedang memadu kasih dengan pacarnya di pojokan lapangan yang agak gelap di kawasan Kampung Rambutan pada 24 Maret 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berapa lama kemudian, Rodikin kembali dengan membawa clurit. Agus dan Choirul dibacoknya saat hendak pulang ke rumahnya di Jalan Manunggal II RT 11 RW 06 Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Choirul tewas di tempat dengan luka bacokan di pinggang dan punggung. Sedangkan, Agus mengalami luka bacokan di sekujur badannya dan tewas setelah dilarikan ke RS Pasar Rebo.
Rodikin lantas kabur dan menjadi buron polisi. "Ya tersangka sudah kita tangkap dan sedang dikembangkan," ujar Rivai, Rabu (15/4/2009).
Motif pembunuhan diduga lantaran dendam. Rodikin dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(mei/aan)











































