Akan Diperiksa, Hartono Tanoe Izin Ambil Obat ke Singapura

Kasus Sisminbakum

Akan Diperiksa, Hartono Tanoe Izin Ambil Obat ke Singapura

- detikNews
Rabu, 15 Apr 2009 14:03 WIB
Akan Diperiksa, Hartono Tanoe Izin Ambil Obat ke Singapura
Jakarta - Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo akan kembali diperiksa penyidik. Namun, pengusaha itu minta izin mengambil obat ke Singapura.

"Rencananya akan dimintai keterangan lagi dalam perkara Amran. Tapi katanya mau minta izin ambil obat dulu," terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2009).

Ali Amran Janah adalah mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM. Dia menjadi salah satu tersangka kasus Sisminbakum di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) lembaga pemerintah tersebut. Tersangka lainnya adalah trio mantan Dirjen AHU yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga, dan Direktur PT SRD Yohanes Waworuntu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan Hartono yang dalam kasus Sisminbakum berstatus saksi. Dia mengatakan, Hartono akan mengambil obat ke Singapura.

"Mau ke Singapura. Orang kaya itu kalau berobat ke Singapura. Kalau saya ke dokter 24 jam," canda mantan Kajati Jawa Timur ini.

Mengenai pencekalan Hartono sehubungan akan berangkatnya pengusaha itu ke luar negeri, Marwan mengatakan cekal itu masih berlaku.

"Kalau itu (berobat) perlu... Dia kan juga masih saksi," pungkas Marwan.

Kasus sisminbakum diduga merugikan negara Rp 410 miliar, berdasarkan  penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dana dari proyek sisminbakum sejak diluncurkan sebagian besar diduga mengalir ke SRD.

(irw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini