"Andaikata waktu itu saya tahu bahwa apa yang saya lakukan itu menyalahi prosedur, saya pasti tidak akan melakukannya," ujar Daud saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2003).
Dalam pledoinya, Daud juga menegaskan tidak ada yang diambil untuk kepentingan pribadi. "Saya tidak mungkin memperkaya diri saya di atas kemiskinan masyarakat yang saya pimpin," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana sebesar Rp 8,8 miliar yang didakwa kepada dirinya, dijelaskan Daud untuk membiayai sejumlah program pembangunan yang telah dijanjikannya saat Pilkada lalu.
Menurut Daud, dana sebesar Rp 1,956 miliar digunakan untuk proyek percepatan pembangunan. Untuk bantuan langsung ke masyarakat dialokasikan uang sebesar Rp 825,4 juta, untuk perjalanan dinas bupati Rp 863,9 juta.
Untuk biaya agropolitan ada uang sebesar Rp 500 juta. Ada juga dana sebesar Rp 4,43 miliar yang dikeluarkan Daud karena tertipu oleh investor yang akan berinvestasi di kabupatennya.
Kebijakan-kebijakan tersebut sebenarnya sudah harus dimasukkan ke dalam APBD 2006. Namun justru dimasukan ke dalam RAPBD 2006.
Daud pun menuding Sekda yan juga menjabat sebagai ketua tim anggaran eksekutif, Markus Karulaba sebagai pihak yang berada di balik ini semua.
"Sekda adalah lawan politik yang kalah dalam Pilkada 2005/2010 dan masuk menjadi sekda melalui prosedur yang tidak benar," pungkasnya.
(mok/nrl)










































