Peristiwa perkosaan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iriawan saat dihubungi wartawan, Rabu (15/4/2009).
Iriawan menceritakan, perkosaan itu berawal saat SS mendapat sebuah telepon nyasar dari Jemi. Selang beberapa hari kemudian, Jemi berkunjung ke kos-kosan SS di Jalan Karet Pedurenan Gg Haji Sidiki No.4A Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin 13 April 2009 siang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melampiaskan nafsunya, Jemi menggasak uang milik SS sebesar Rp Rp 2 juta dan handphone. Jemi lalu bergegas kabur. SS yang ditolong tetangganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Hanya selang beberapa jam kemudian, Jemi dibekuk petugas Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya di rumah orangtuanya di Jalan Pulo Kecil RT 02 RW 09 Sunter Jaya, Jakarta Selatan pukul 20.00 WIB.
"Tersangka sudah kita tangkap malam harinya setelah kejadian," ujar Iriawan.
Jemi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. (mei/aan)











































