"Kalau mereka melanggar hukum dan mengerti prosedur tidak banyak berkelit, dan tidak bisa lagi bilang tidak tahu dan bisa membedakan mana pemberian kekerabatan dan penyuapan," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun saat dihubungi melalui telepon, Rabu (15/4/2009).
Aturan soal pendidikan antikorupsi ini sudah dikeluarkan BK dan akan diwajibkan bagi para anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendidikan orientasi antikorupsi ini juga, agar anggota DPR bisa memahami bagaimana menghadapi korupsi dan mengerti hukum.
"Sebagai pembuat UU harus jelas memahami korupsi sebagai hal baru. Dan mengerti mana yang hak dan kewajiban, karena ini menyangkut kedudukan dia sebagai pejabat negara," tutupnya.
(ndr/iy)











































