Divionis 4 Tahun, Bachrun Sesalkan Fakta yang Ada

Divionis 4 Tahun, Bachrun Sesalkan Fakta yang Ada

- detikNews
Rabu, 15 Apr 2009 13:15 WIB
Divionis 4 Tahun, Bachrun Sesalkan Fakta yang Ada
Jakarta - Mantan Sesditjen Binapendagri Bachrun Effendi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor. Fakta hukum yang terbukti dalam persidangan dianggap Bachrun tidak sesuai dengan kenyataan.

"Saya tidak bilang tidak adil, tapi tidak sesuai saja," ujar Bachrun usai mendengar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/4/2009).

Menurut Bachrun, ada beberapa fakta hukum yang terbukti, justru tidak sesuai. Misalnya Bachrun disebut memberikan disposisi untuk penunjukan langsung dalam proyek BLK tahun anggaran 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya lakukan tugas," keluhnya.

Bachrun juga mengeluh terhadap pertimbangan hukum yang dipaparkan majelis hakim. Bachrun terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Namun dakwaan jaksa tidak terbukti dalam pasal penyuapan terhadap auditor BPK Bagindo Quirino.

(mok/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads