"Saya tidak bilang tidak adil, tapi tidak sesuai saja," ujar Bachrun usai mendengar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/4/2009).
Menurut Bachrun, ada beberapa fakta hukum yang terbukti, justru tidak sesuai. Misalnya Bachrun disebut memberikan disposisi untuk penunjukan langsung dalam proyek BLK tahun anggaran 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachrun juga mengeluh terhadap pertimbangan hukum yang dipaparkan majelis hakim. Bachrun terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Namun dakwaan jaksa tidak terbukti dalam pasal penyuapan terhadap auditor BPK Bagindo Quirino.
(mok/nrl)











































