Penggeledahan kantor Kimia Farma Trading di Jl Matraman Raya, Jakarta Timur, dilakukan 10 orang penyidik KPK, Rabu (15/4/2009) siang ini. Para penyidik KPK itu sendiri berangkat dari kantornya sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan mobil dinas.
"Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Depkes pada tahun 2003 lalu," kata Jubir KPK Johan Budi SP yang dihubungi wartawan di Jakarta.
Seperti diketahui, pada 1 Maret 2009 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2003. Nilai proyek Rp 190,5 milliar, dengan perhitungan kerugian negara sementara sekitar Rp 71,5 miliar.
Dua tersangka kasus ini adalah mantan Direktur Kimia Farma Gunawan Pranoto dan Direktur PT Rifa Jaya Mandiri Rinaldi Yusuf.
(zal/nrl)











































