"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis Moerdiono saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/4/2009).
Bachrun dinyatakan bersalah dengan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kerja pada 10 Balai Latihan Kerja tahun anggaran 2004. Dalam proyek tersebut, berdasarkan keterangan ahli dari BPK, negara mengalami kerugian hingga Rp 13,69 miiar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachrun dan pimpro Taswin Zein terbukti membuat rekening bersama untuk menampung pencairan dana serta memundurkan waktu pelaksanaan menjadi Januari 2005. Padahal tenggat waktu pelaksanaan adalah Desember 2004.
"Terdakwa dalam persidangan telah mengakui ikut menandatangani pembuatan rekening itu. Perbuatan itu terbukti melanggar hukum," ujar hakim I Made Hendra.
Bachrun terbukti telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Bachrun dituntut oleh Jaksa yang diketuai Catarina Girsang dengan hukuman penjara 5 tahun serta membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 150 juta subsider 1 tahun.
Sementara itu terkait putusan, Bahrun mengatakan pikir-pikir untuk banding.
"Pikir-pikir yang Mulia," ujar Bahrun dengan tenang.
(mok/nik)










































