“Penyidik dalam hal ini sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/4/2009).
Berikut adalah proses pengiriman surat dari mulai surat pemberitahuan penahanan tersangka hingga surat permohonan perpanjangan penahanan. Pada tanggal 23 Maret 2009 lalu, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengirimkan Surat Pemberitahuan dan Izin Pemeriksaan Tersangka Jaksa Ester Thanak dan Dara Veranita dengan nopol: B/2892/III/2009/Dit Narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena belum cukup waktu, maka kami mengajukan permohonan izin perpanjangan ke Jaksa Agung. Kalau jaksa yang diperiksa kan harus izin dari Jaksa Agung,” jelasnya.
Kemudian pada tanggal 31 Maret, polisi melayangkan surat bernopol B/285/III/2009 Dit Narkoba ke Jaksa Agung melalui Kejati DKI. Namun, pada tanggal 8 April 2009, Kejati DKI melayangkan surat yang ditanda tangani oleh Jaksa Muda Bahrudin, SH,MH yang bertindak sebagai Kasi Pra Penuntutan di Kejati DKI.
Dalam surat yang bernomor B-2728/O.1.4/Epp.2/04/2009 perihal Perpanjangan Penahanan 40 Hari itu, disebutkan bahwa sesuai Pasal 8 ayat (5) UU RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, agar yang bersangkutan (polisi) terlebih dahulu melampirkan surat izin penahanan dari Jaksa Agung RI terhadap kedua tersangka.
“Padahal sudah jelas kita layangkan surat itu pada tanggal 31 Maret 2009,” katanya.
Setelah diselidiki, ternyata pada tanggal 3 April 2009, surat permohonan perpanjangan dari Polda Metro itu sudah tembus ke Jaksa Agung Muda. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat disposisi dari Kejari yang bernopol ND-211/C/Cp.2/04/2009 yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan
Darmono. Namun, surat tersebut (permohonan perpanjangan penahanan 40 hari) tidak ditanda tangani oleh Jaksa Agung.
(mei/nwk)











































