Ester & Dara Mangkir dari Pemeriksaan

Jaksa Jual Ekstasi

Ester & Dara Mangkir dari Pemeriksaan

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2009 20:00 WIB
Ester & Dara Mangkir dari Pemeriksaan
Jakarta - Dua tersangka kasus penggelapan ekstasi 343 butir Jaksa Ester Thanak dan Dara Veranita telah dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya akhir pekan lalu. Meski demikian, proses penyidikan tetap berlangsung.

โ€œKemarin semestinya dia wajib lapor. Tapi tidak datang,โ€ ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari kepada wartawan di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2009).

Padahal, meski keduanya telah dibebaskan, keduanya masih berstatus sebagai tersangka. Namun, pada pemanggilan kemarin keduanya tidak hadir di Direktorat Narkoba polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka ditahan pada 23 Maret 2009 lalu. Namun, karena tidak mendapatkan izin perpanjangan penahanan dari Kejati DKI, keduanya dibebaskan demi hukum.

Kedua tersangka terlibat dalam penggelapan sitaan barang bukti ekstasi 343 butir yang diperoleh dari terdakwa Muhamad Yusuf alias Kebot. Penangkapan kedua tersangka bermula dari tertangkapnya seorang anggota Polsek Jakarta Utara Aiptu Irfan. Irfan sendiri hingga kini masih mendekam di balik jeruji besi.

(mei/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads