โKemarin semestinya dia wajib lapor. Tapi tidak datang,โ ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari kepada wartawan di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2009).
Padahal, meski keduanya telah dibebaskan, keduanya masih berstatus sebagai tersangka. Namun, pada pemanggilan kemarin keduanya tidak hadir di Direktorat Narkoba polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka terlibat dalam penggelapan sitaan barang bukti ekstasi 343 butir yang diperoleh dari terdakwa Muhamad Yusuf alias Kebot. Penangkapan kedua tersangka bermula dari tertangkapnya seorang anggota Polsek Jakarta Utara Aiptu Irfan. Irfan sendiri hingga kini masih mendekam di balik jeruji besi.
(mei/nwk)











































