Informasi itu datang dari Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Soedibyo saat menerima belasan perwakilan empat organisasi antinarkoba di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2009).
"Iya, sudah dicekal," tegasnya ketika menjawab pertanyaan dari salah satu audiens mengenai pencekalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang penyidik belum mengajukan pencekalan" kata Jasman usai pertemuan.
Menurut Jasman, bila penyidik ingin mencekal jaksa Esther dan Dara harus meminta izin lebih dahulu. Namun, tidak dijelaskan kepada siapa izin tersebut dapat dimintakan.
Seperti diketahui, dua jaksa perempuan tersebut dikeluarkan dari tahanan Polda Metro Jaya pada Sabtu 11 April pekan lalu. Keduanya bebas, karena menurut penyidik kejaksaan tidak mengizinkan perpanjangan penahanan yang habis pada hari itu. Namun, belakangan Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan perpanjangan penahanan Esther dan Dara bisa dilakukan langsung tanpa meminta izin lembaga yang dipimpinnya.
(irw/iy)











































