"Telah terjadi kerugian negara," tegas ahli BPK Novi Greogory di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2009).
Ahli menghitung kerugian negara ini dihadirkan dalam perkara aliran dana BI untuk empat mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan Cs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut, tambah Novi, tidak muncul di laporan akhir YPPI Desember 2003. "Saya lebih suka menyebut uang itu hilang dan tidak muncul lagi," tambahnya.
Selain itu, peruntukan uang itu juga tidak sesuai dengan fungsi yayasan. Novi menemukan sejumlah bukti yang memunculkan dugaan adanya penyimpangan dari uang sebesar itu.
"Ada bukti pengeluaran di yayasan dengan bukti penarikan dana dari Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak dan Asnar Azhari, jumlahnya bervariasi," pungkasnya.
(mok/mad)











































