Ahli BPK: Terjadi Kerugian Negara!

Sidang Aulia Pohan Cs

Ahli BPK: Terjadi Kerugian Negara!

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2009 17:35 WIB
 Ahli BPK: Terjadi Kerugian Negara!
Jakarta - Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) mengeluarkan uang Rp 100 miliar untuk biaya desiminasi UU Bank Indonesia (BI) dan bantuan hukum mantan pejabat BI. Pengeluaran uang itu termasuk dalam kerugian negara.

"Telah terjadi kerugian negara," tegas ahli BPK Novi Greogory di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2009).

Ahli menghitung kerugian negara ini dihadirkan dalam perkara aliran dana BI untuk empat mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan Cs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Novi mengatakan itu, berdasarkan akta pendirian YPPI, yayasan ini didirikan oleh BI. BPK menemukan adanya uang sebesar Rp 100 miliar di YPPI yang tidak dipertanggungjawabkan dalam kurun waktu Juli-Desember 2003.

Uang tersebut, tambah Novi, tidak muncul di laporan akhir YPPI Desember 2003. "Saya lebih suka menyebut uang itu hilang dan tidak muncul lagi," tambahnya.

Selain itu, peruntukan uang itu juga tidak sesuai dengan fungsi yayasan. Novi menemukan sejumlah bukti yang memunculkan dugaan adanya penyimpangan dari uang sebesar itu.

"Ada bukti pengeluaran di yayasan dengan bukti penarikan dana dari Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak dan Asnar Azhari, jumlahnya bervariasi," pungkasnya.
(mok/mad)


Berita Terkait