Jakarta -
Naga-naganya kasus Situ Gintung tidak akan berlanjut ke pengadilan. Sinyalemen tidak dilanjutkannya kasus itu mulai menunjukkan tanda. Pihak Mabes Polri mengaku tidak memegang kasus itu. Padahal Polda Metro Jaya mengaku sudah melimpahkannya.
"Saya belum terima pelimpahan, belum ada laporan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (14/4/2009).
Pihak Mabes Polri hanya sebatas melakukan penelitian, mengapa tanggul itu jebol dan belum mengarah ke pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum langsung ke pidananya karena melakukan penelitian, dari Puslabfor sudah turun, dari departemen juga turun melakukan penelitian," jelasnya.
(ndr/nrl)