"Pemohon dengan ini menyatakan menarik kembali gugatannya. Dengan nomor perkara 15/PUU-VII/2009 karena dalam waktu yang tidak terlalu lama UU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD akan diganti dengan UU yang baru sehingga kami menarik kembali gugatan kami," kata kuasa hukum Warsit, Sumarso.
Hal itu disampaikan Sumarso dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Maruarar mengatakan akan akan melaporkan hal ini ke pleno. "Nanti biasanya akan dibuatkan penetapan oleh pleno. Tetapi itu tergantung hasil rapat di sidang pleno. Dengan ini maka perkara ini selesai dan sidang ditutup. Agendanya pemeriksaan perbaikan pemohon," papar dia.
Sebelumnya Warsit meminta MK menyatakan pasal 75 ayat 3 UU 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan pasal 28 c ayat 2 dan pasal 28 d UUD 1945.
Warsit menilai pasal itu menimbulkan kerugian konstitusional dan merasa hak-haknya selaku wakil rakyat yang dipilih sebagai pimpinan DPRD tidak dapat memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
(aan/nrl)











































